|
BUKU UNS PRESS DAPAT PERHARGAAN DEPDIKNAS |
|
Buku-buku terbitan UNS Press pada tahun 2007 ini mendapat penghargaan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Departemen Pendidikan Nasional melalui Program Beasiswa Unggulan bidang Penulisan. Buku-buku yang mendapatkan beasiswa unggulan tersebut adalah (1) Oreng Madure dan Wong Solo (Kundharu Saddhono, SS, M.Hum., FKIP), (2) Geomorfologi Dasar (Danang Endarto, ST, M.Si., FKIP), dan (3) Integrasi Perspektif Adil Gender dalam Proses Pembelajaran di Sekolah Dasar (Rutiana Dwi Wahyuningsih,S.Sos, M.Si dan Dra. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si., FISIP). Para penulis tersebut mendapatkan dana beasiswa unggulan bidang penulis maksimal 18 juta dari Depdiknas. Dengan penghargaan tersebut menunjukkan bahwa buku-buku yang diterbitkan UNS Press adalah buku-buku yang bermutu dan layak dibaca oleh masyarakat luas serta memberikan citra positif terhadap Universitas Sebelas Maret pada umumnya. |
|
|
BELAJAR MANDIRI ( Self- Motivating Learning) |
|
BELAJAR MANDIRI ( Self- Motivating Learning)  Buku ini memuat tiga bahasan, yang pertama adalah bahasan tentang konsep belajar mandiri dengan dasar paradigmatiknya, prasyaratnya, strategi belajarnya, dan tujuan yang hendak dicapai. Yang kedua adalah bahasan tentang materi pendukung upaya penumbuhan motivasi belajar untuk belajar madiri seperti teknik mengajar, teknik belajar, suasana kelas dan lingkungan belajar yang mampu menumbuhkan motivasi belajar untuk belajar mandiri. Yang ketiga adalah bahasan tentang keterampilan apa saja yang diperlukan untuk belajar mandiri. Keterampilan-keterampilan yang harus dilatihkan di sekolah ini diperlukan untuk dapat menjalankan semua tahap kegiatan belajar mandiri dengan baik, mulai dari tahap pengembangan motivasi dan tahap pembelajaran hingga tahap refleksi. Buku ini penting sekali bagi guru atau pendidik dan orangtua siswa. Bagi guru atau pendidik, pengetahuan tentang konsep belajar mandiri diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman bahwa banyak praktik pembelajaran di kelas, seperti praktik penugasan individual atau kelompok adalah bagian dari upaya menumbuhkan kemampuan belajar mandiri. Yang diharapkan setelah membaca buku ini, guru atau pendidik akan dapat melanjutkan kegiatan-kegiatan itu dalam kerangka konsep belajar mandiri secara utuh, agar kegiatannya menjadi lebih efektif. Buku ini juga penting bagi orangtua siswa, agar mereka untuk selanjutnya secara lebih sadar memberikan kesempatan belajar mandiri kepada anak dan bila memungkinkan menyediakan lingkungan rumah yang kondusif untuk mendukungnya. |
|
Update Terakhir ( Kamis, 13 September 2007 )
|
|
|
MENGEMBANGKAN PARADIGMA NON-LITIGASI |
|
MENGEMBANGKAN PARADIGMA NON-LITIGASI Dalam masyarakat bisnis terdapat 2 (dua) pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Pendekatan pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian sengketa litigasi (paradigma litigasi/PLg). Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perlawanan (the adversary system) dan menggunakan paksaan (coercion) dalam mengelola sengketa serta menghasilkan suatu keputusan win-lose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Sementara itu, pendekatan kedua, menggunakan paradigma penyelesaian sengketa non-litigasi (paradigma non-litigasi atau PnLg). Paradigma ini dalam mencapai keadilan lebih mengutamakan pendekatan 'konsensus' dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelesaian sengketa ke arah win-win solution. Di Indonesia, yang mempunyai budaya musyawarah, Paradigma Non-Litigasi ternyata tidak berkembang. Fenomena yang terpotret di masyarakat justru munculnya budaya gugat menggugat yang demikian tinggi, yang menyebabkan munculnya puluhan ribu tumpukan perkara di lembaga peradilan. Derasnya arus perkara yang masuk melalui jalur litigasi menimbulkan kinerja pengadilan tidak bisa optimal, juga menjadikan masyarakat tidak lagi mencari keadilan tapi mencari kemenangan dengan menghalalkan secara cara. Kondisi kejiwaan masyarakat tersebut menemukan suatu habitat yang cocok di dalam lembaga peradilan Indonesia, di mana sebagian kalangan hakim mudah tergoda untuk melakukan jual beli keadilan. Lembaga peradilan yang seharusnya menjalankan amanah untuk mendistribusikan keadilan bagi masyarakat, ternyata menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan 'permainan kotor'. Sehingga lembaga peradilan tidak semata-mata sebagai tempat mencari keadilan tetapi juga bisa menjadi ajang 'jual beli' putusan, hal ini berakibat putusan hakim seringkali sulit untuk diramalkan (unpredictable) dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bagi masyarakat bisnis, yang segala sesuatunya mendasarkan pada efektivitas, efisiensi dan velocity, kondisi tersebut jelas tidak menciptakan situasi kondusif untuk menunjang kegiatan mereka. Sedangkan bagi investor asing hal ini akan menyurutkan minat mereka untuk melakukan investasi di Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum bila terjadi sengketa. Oleh karena itu, perlu dicarikan jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara melakukan pembangunan paradigma non-litigasi, yang diharapkan mampu menggeser dominasi paradigma litigasi, sehingga masyarakat Indonesia tidak hanya mengandalkan jalur litigasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. |
|
Update Terakhir ( Kamis, 13 September 2007 )
|
|
|
|
<< Awal < Kembali 1 2 Lanjut > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 4 dari 7 |